Tujuan utama
PHT bukanlah pemusnahan, pembasmian atau pemberantasan hama, tetapi
pengendalian hama, tetapi pengendalian populasi hama agar tetap berada dibawah
satu tingkatan atau aras yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian ekonomi.
PHT bukanlah eradikasi hama tetapi pembatasan. PHT mengakui adanya suatu
jenjang toleransi manusia terhadap populasi hama atau kerusakan yang
diakibatkan hama. Pandangan yang menyatakan bahwa individu hama yang ada
dilapangan adalah berbahaya harus diberantas tidak sesuai dengan prinsip PHT. Dalam
keadaan tertentu ada kemungkinan adanya individu serangga atau binatang malah berguna
bagi manusia.
Dalam Melaksanakan Pengendalian hama digunakan semua metode atau
teknik pengendalian yang dikenal. PHT merupakan pengendalian multilateral
sedangan pengenalian bertumpu pada satu cara adalah pengendalian unilateral.